Putusan MK soal Eksekusi Objek Fidusia, Ini 7 Dampaknya bagi Perekonomian

Bisnis.com,10 Feb 2020, 20:18 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) /JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi atau MK terkait eksekusi objek fidusia dinilai dapat memengaruhi kondisi perekonomian. Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencatat terdapat tujuh pengaruh yang dapat muncul.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan menjelaskan bahwa putusan MK tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi bisnis pembiayaan. Namun, di sisi lain terdapat dampak yang perlu diantisipasi oleh industri, khususnya terhadap perekonomian.

Pertama, menurutnya, terdapat potensi kenaikan suku bunga pembiayaan. Hal tersebut terjadi karena adanya risiko debitur untuk tidak membayar cicilan sehingga meningkatkan kredit macet atau non performing financing (NPF) dan perlunya biaya eksekusi.

Bambang menjelaskan bahwa pengaruh kedua bagi perekonomian adalah rendahnya kepercayaan perusahaan pembiayaan kepada debitur. Hal tersebut menyebabkan timbulnya pengaruh ketiga yakni menurunnya penyaluran pembiayaan.

Apabila terjadi, gejala-gejala tersebut dapat memunculkan pengaruh keempat, yakni terganggunya industri keuangan. Hal tersebut, menurut Bambang, dapat terjadi karena putusan MK tersebut bukan hanya berpengaruh bagi industri pembiayaan, tetapi juga industri perbankan, pergadaian, hingga teknologi finansial.

Kondisi tersebut kemudian dapat menimbulkan pengaruh kelima bagi perekonomian negara, yakni terganggunya industri otomotif karena menurunnya pembiayaan. Industri otomotif tercatat sebagai salah satu penopang perekonomian Indonesia.

Setelah itu, pengaruh keenam yang dapat muncul adalah berkurangnya kepercayaan investor terhadap sektor pembiayaan. Jika hal ini terjadi, menurut Bambang, perlu terdapat langkah penanganan khusus agar perekonomian dapat kembali pulih.

"Kalau NPF naik, perusahaan pembiayaan perlu meningkatkan cadangan, modalnya berkurang sehingga perlu modal tambahan. Namun, perbankan juga jadi enggan [menyalurkan modal] kalau NPF naik, padahal darahnya perusahaan pembiayaan itu, 80%–90% dari perbankan," ujar Bambang pada Senin (10/2/2020).

Adapun, pengaruh ketujuh yang dapat muncul adalah pemerintah akan semakin sulit untuk meningkatkan ease of doing business. Hal tersebut menurutnya akan menjadi kontraproduktif dengan agenda untuk mengundang investasi masuk ke Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini