APPI: Eksekusi Objek Fidusia Tak Semua Lewat Pengadilan

Bisnis.com,10 Feb 2020, 20:20 WIB
Penulis: Wibi Pangestu Pratama
ilustrasi - Display penjualan mobil baru di salah satu dealer Honda di Jakarta, Selasa (28/1/2020). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia atau APPI menegaskan bahwa tidak seluruh eksekusi objek jaminan fidusia perlu melalui putusan pengadilan. Keptusan pengadilan dibutuhkan jika terdapat wanprestasi dan cidera janji.

Ketua APPI Suwandi Wiratno menjelaskan bahwa kerap teradapat kesalahan persepsi publik dalam melihat putusan Mahkamah Konstitusi terkait eksekusi objek fidusia. Menurutnya, terdapat pandangan bahwa seluruh eksekusi objek fidusia harus melalui proses pengadilan.

Dia menjelaskan bahwa eksekusi objek tetap dapat dilakukan oleh perusahaan pembiayaan (multifinance) selama terdapat perjanjian di awal mengenai klausul wanprestasi dan cidera janji. Adapun, putusan MK tersebut justru memberikan kejelasan dan kepastian bagi bisnis pembiayaan.

"Artinya perusahaan pembiayaan kan memberikan motor, dan debitur sudah janji akan bersedia dieksekusi kalau ada wanprestasi. Maksud MK itu memperjelas bahwa kalau ada cidera janji berarti dapat dieksekusi," ujar Suwandi pada Senin (10/2/2020).

Putusan MK tersebut, menurut Suwandi, tidak menggugurkan kekuatan eksekutorial perusahaan pembiayaan jika terdapat cidera janji. Dalam Undang-Undang 42/1999 tentang Jaminan Fidusia Pasal 15 ayat 1, tertulis bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Lalu, dalam Pasal 15 ayat 3 UU tersebut tertulis bahwa jika debitur cidera janji maka penerima fidusia mempunyai hak hukum untuk menjual objek fidusia. MK pun menafsirkan bahwa frasa "cidera janji" dalam UU 42/1999 tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur, melainkan atas dasar kesepakatan dengan debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini