Jaring Pengaman Terbatas, Pekerja Startup Rentan PHK

Bisnis.com,11 Feb 2020, 22:41 WIB
Penulis: Dewi Aminatuz Zuhriyah
CES Asia 2017. /cesasia

Bisnis.com,JAKARTA— Perlindungan pekerja di sektor perusahaan rintisan atau startup masih sangat terbatas dan rentan terkena pemutusan hubungan kerja.

Pengamat ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira mengatakan bisnis startup memiliki pola yang bergantung pada modal besar pada awalnya untuk melakukan promo dan naik skala cepat.

“Pada saat awal wajar merekrut banyak karyawan, tapi perubahan terjadi saat investor sudah mencari profit bukan sekadar bakar uang. Disaat itu pola bisnis berubah total, efisiensi wajib dilakukan. Di sini letak masalah dari startup, turn over karyawan menjadi tinggi, jadi tidak ada job security,” jelas Bhima, Selasa (11/10/2020).

Dia pun membenarkan jika dengan pola seperti itu, pekerja startup memang rawan terkena PHK kapan pun. Sebab itu, dia menyarankan perlunya pengawasan dan perlindungan dari pemerintah terhadap pekerja perusahaan rintisan itu.

“Misalnya soal pesangon, kemudian keikutsertaan dalam BPJS ketenakerjaan, alih profesi juga harus diawasi oleh pemerintah karena mereka rawan di PHK.”

Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja startup juga harus diatur dalam omnibus law cipta lapangan kerja. Kendati, dalam kisi-kisi beleid itu, tidak ada satupun poin yang menyinggung tentang perlindungan pekerja perusahaan rintisan.

“Padahal masalahnya kompleks seperti status driver ojol itu kan dianggap mitra padahal pekerja juga. Jadi omnibus law perlu respon status dan perlindungan kerja di era sharing economy,” ujarnya.

Pengamat Ketenagakerjaan sekaligus Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono menuturkan kejadian PHK yang terjadi di sejumlah startup Indonesia beberapa waktu terakhir merupakan langkah efisiensi yang acap kali dilakukan sebuah rintisan. Terlebih perusahaan rintisan relatif belum terlalu mapan bisnisnya.

“Hal ini sama persis dengan perusahaan manufaktur lainnya. Apalagi dilihat namanya perusahaan startup berarti perusahaan rintisan. Artinya Perusahaan ini sangat berpotensi menjadi besar dan juga sebaliknya atau gulung tikar. Resiko bekerja di perusahaan apa saja memang dil-PHK jika perusahaan kinerjanya menurun,” kata Aloysius.

.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini