Kasus Bumiputera, Perhimpunan Nasabah Ingatkan Risiko Tak Bayar Premi

Bisnis.com,11 Feb 2020, 01:33 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Warga memotret logo di kantor cabang asuransi Bumi Putera di Jakarta. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Pemegang Polis asuransi jiwa bersama (AJB) Bumiputera mengingatkan direksi untuk segera membayar polis jatuh tempo sehingga tidak menimbulkan kekecewaan.

Ketua Himpunan Pemegang Polis Bumiputera Jaka Irwanta menyatakan jika board of director (BOD) dan badan perwakilan anggota (BPA) masih terus menunda pembayaran klaim, peserta layak berhenti membayar premi.

"Jika BOD dan BPA masih seperti ini, tidak ada upaya untuk membayar klaim, pemegang polis layak menghentikan pembayaran premi," ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/2/2020).

Sebelumnya, Riyan Nofitra, nasabah produk asuransi pendidikan dari Bumiputera asal Pekanbaru, mengaku sejak awal 2020 belum membayar premi yang seharusnya dilakukan setiap tiga bulan.

"Sampai saat ini saya belum membayar polis yang harusnya sudah disetor sejak awal 2020 karena ragu [kondisi Bumiputera] itu," ujarnya.

Dia merincikan telah menyetor premi senilai Rp738.000 tiap tiga bulan, sejak dua tahun lalu. Dengan perjanjian kontrak membayar hingga anaknya selesai menjalani pendidikan di perguruan tinggi. 

Menurut dia keputusan menunda pembayaran premi tersebut diambilnya karena bimbang dengan masalah keuangan dan gagal bayar Bumiputera yang belum terselesaikan.

Kekhawatiran itu disebabkan pihaknya menilai perusahaan asuransi tertua di Indonesia tersebut, tidak punya masa depan lebih baik, dan tidak mampu membayarkan klaim sesuai perjanjian polis yang diambilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini