Investasi BP Jamsostek Lebih Luwes, Direksi Siapkan Aturan Teknis

Bisnis.com,11 Feb 2020, 15:35 WIB
Penulis: Arif Gunawan
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS Ketenagakerjaan) atau lebih dikenal dengan Dewas BP Jamsostek menyiapkan langkah teknis setelah terbitnya Peraturan Presiden No. 25/2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Ketua Dewas BP Jamsostek Guntur Witjaksono menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian dan koordinasi sebagai tindak lanjut aturan baru yang dikeluarkan pemerintah tersebut.

"BP Jamsostek masih perlu mengkaji dan mengkoordinasikan tindaklanjut dari Perpres 25/2020, baik yang menyangkut Organ BPJS, dewan pengawas direksi, maupun terkait dengan instansi luar," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).

Guntur menyebutkan setelah Perpres tata kelola ini terbit, secara internal dewan pengawas menyiapkan aturan teknis untuk menjadi panduan operasional. Apalagi sejumlah organ yang ditetapkan dalam peraturan presiden telah terlebih dahulu ditetapkan dalam peraturan direksi.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS. Beleid tersebut mencakup pelaksanaan tata kelola investasi, teknologi informasi, data, dan iuran.

Aturan yang menjadi penerapan tata kelola badan publik dengan kelolaan lebih dari Rp430 triliun itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Januari 2020.

Dalam beleid tersebut, terdapat delapan prinsip yang menjadi pedoman tata kelola yang baik bagi BPJS, yakni keterbukaan, akuntabilitas, responsibilitas, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran, prediktabilitas, partisipasi, serta dinamis.

Sebagai bentuk penerapan tata kelola yang baik, Perpres tersebut mengatur agar dewan pengawas dan direksi memiliki hubungan kerja yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan. Kedua pihak pun harus menjalankan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya masing-masing dengan saling menghormati.

Selain itu, untuk membantu pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas dan Direksi BPJS dapat membentuk kelengkapan organ BPJS yang berupa komite. Pembentukan komite tersebut dilakukan secara selektif sesuai kebutuhan BPJS.

"Jumlah komite sebagaimana dimaksud pada ayat 1 [Pasal 10] paling banyak terdiri atas tiga komite, paling sedikit komite yang menjalankan fungsi audit dan fungsi manajemen risiko," tertulis dalam Pasal 10 ayat 3.

Selain itu, Perpres 25/2020 pun mengatur secara khusus tata kelola investasi dari BPJS. Tertulis bahwa Direksi wajib mengambil keputusan investasi secara profesional dan mengoptimalkan pengembangan dana investasi dengan mempertimbangkan aspek likuiditas, solvabilitas, kehati-hatian, keamanan dana, dan hasil yang memadai.

"Dalam mengelola investasi, Direksi wajib melakukan analisis terhadap risiko investasi serta rencana penanganannya dalam hal terjadi peningkatan risiko investasi; dan melakukan kajian yang memadai dan terdokumentasi dalam menempatkan, mempertahankan, dan melepaskan investasi," tertulis dalam beleid tersebut.

Saat ini, BP Jamsostek membukukan dana kelolaan Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. Dana ini termasuk dari penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini