Lewat Omnibus Law, Penambahan Barang Kena Cukai Dibuat Mudah

Bisnis.com,11 Feb 2020, 18:49 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi memberikan paparan dalam konferensi pers terkait rokok ilegal di Jakarta, Kamis (20/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Omnibus Law Perpajakan bakal mengusulkan satu klausul baru dalam terkait penentuan barang kena cukai (BKC).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan dalam Omnibus Law Perpajakan pemerintah mengusulkan agar penambahan BKC baru bisa ditambahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Selama ini, penambahan BKC baru harusu diusulkan oleh pemerintah dan mendapatkan persetujuan dari DPR.

"Sekarang kita usulkan agar lebih fleksibel ditetapkan lewat PP saja," kata Heru, Selasa (11/2/2020).

Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah sejak lama berencanan untuk mengenakan cukai atas kantong plastik.

"Saya kira yang paling pertama adalah kantong plastik tahun ini, selanjutnya kita berharap ke minuman berpemanis dan lalu emisi karbon," ujar Heru.

Nantinya, cukai yang dikenakan atas emisi karbon akan menggantikan PPnBM yang selama ini dikenakan atas kendaraan bermotor.

Dari keseluruhan barang yang rencananya dijadikan BKC, Heru mengungkapkan baru pengenaan cukai atas kantong plastik yang sudah final kajiannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini