Pembebasan Lahan: Pembayaran Langsung Lewat LMAN Terus Didorong

Bisnis.com,11 Feb 2020, 20:28 WIB
Penulis: Agne Yasa

Bisnis.com, JAKARTA – Pembebasan lahan dengan pembayaran langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara terus didorong untuk proyek infrastruktur jalan tol. 

Sejauh ini, proyek jalan tol masih menggunakan dana talangan dalam pembebasan lahan yang digunakan. 

SEVP Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero) Muhammad Fauzan mengatakan sejauh ini proyek jalan tol miliknya masih menggunakan dana talangan. Saat ini Hutama Karya tengah menggarap proyek jalan tol Trans Sumatra. 

"Untuk opsi pembayaran langsung oleh LMAN masih belum ada pembahasan lebih lanjut. S ampai dengan saat ini masih menggunakan dana talangan," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (11/2/2020).  

Sebelumnya, Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Agus Setiawan mengungkapkan selama ini pembebasan lahan juga masih menggunakan dana talangan yang nantinya akan dibayarkan oleh pemerintah. 

Meskipun demikian, pihaknya berharap ke depan dapat langsung dilakukan pembayaran di awal. 

"[Jasa Marga] sedang mengupayakan dan sedang berkomunikasi dengan LMAN, agar pembebasan lahan Japek Selatan bisa langsung, kalau itu bagus banget. Karena daripada dana talangan, [kemudian] LMAN gantiin, kenapa tidak LMAN langsung,” ungkapnya. 

Agus mengatakan pembayaran langsung untuk biaya pembebasan lahan oleh LMAN memang masih perlu waktu untuk penyesuaian khususnya dari sisi administrasi. 

Dia menambahkan pembebasan lahan merupakan tanggung jawab pemerintah. Namun, selama ini dia menyatakan dari sisi penyediaan, pemerintah butuh waktu lebih lama dibandingkan dengan badan usaha sehingga badan usaha bersepakat dengan pemerintah untuk memberikan dulu dana talangan. 

"Karena badan usaha ini kalau dari sisi bisnis ini akan lebih cepat, mislanya perlu dana langsung disiapkan, kalau pemerintah yang menyiapkan itu perlu tahapan," katanya. 

Sejauh ini, imbuhnya, dana talangan oleh badan usaha itu diganti oleh pemerintah melalui LMAN dan itu sudah berlangsung, jadi artinya memang dana talangan yang dikeluarkan oleh badan usaha sudah dilakukan sebagian pengembalian oleh LMAN. 

"Kami juga sedang mendorong agar LMAN bisa langsung memberikan pembayaran biaya untuk pembebasan lahan secara langsung artinya tidak perlu ditalangin. Sehingga badan usaha tidak perlu melakukan dana talangan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Fitri Sartina Dewi
Terkini