Awal Tahun, OJK Beri Izin Tiga Usaha Gadai Swasta Di Sumut

Bisnis.com,11 Feb 2020, 17:15 WIB
Penulis: Azizah Nur Alfi
Pengunjung gerai Slik menunggu panggilan petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, MEDAN - Pelaku usaha gadai swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha kepada tiga perusahaan gadai pada awal 2020.

Dalam pengumuman di laman OJK pada Selasa (11/2/2020), tiga gadai swasta tersebut yakni PT Gadai Senyum Sukacita yang beroperasi di Sumatra Utara, PT Gadai Mas Bali yang beroperasi di Denpasar Utara, dan PT Pusat Gadai Indonesia beroperasi di DKI Jakarta.

Masing-masing mendapatkan surat izin usaha bernomor KEP-6/NB.1/2020 dan KEP-9/NB.1/2020  pada 27 Januari 2020, serta KEP-10/NB.1/2020 pada 31 Januari 2020.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," terang Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I OJK Anggar B. Nuraini dalam pengumumannya.

Selanjutnya, ketentuan pasal 16 POJK tentang Usaha Pergadaian, ketiga gadai swasta itu wajib mencantumkan sejumlah keterangan informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan, antara lain nama atau logo perusahaan pergadaian, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perseroan diawasi OJK, hari dan jam operasional, serta tingkat bunga, imbal jasa atau imbal hasil dan biaya administrasi yang diterapkan kepada konsumen.

"Selanjutnya kami mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini