Virus Corona Bayangi Perbankan, PSAK 71 Berikan Beban Tambahan

Bisnis.com,11 Feb 2020, 23:55 WIB
Penulis: M. Richard
ilustrasi - Karyawan merapikan uang di cash center Bank BNI, Jakarta, Selasa (11/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis,com, JAKARTA - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menyampaikan potensi peningkatan beban pencadangan di sektor pariwisata cukup besar, seiring wabah virus Corona pada pembukaan tahun ini.

Senior Faculty LPPI Lando Simatupang menyebutkan aturan PSAK 71 cukup ketat dan memperhitungkan proyeksi ekonomi di setiap sektor. Bahkan sentimen negatif seperti Corona mampu membuat beban pencadangan semakin tinggi, dan menggerus laba bank dari sektor ini.

"Besaran pencadangan tergantung dari model bank masing-masing, tetapi potensi peningkatan pencadangan itu ada berdasarkan prospek. Ini juga bisa menurunkan laba ke depan," kata lando, Selasa (11/2/2020)

Dia menjelaskan, beberapa bank di kawasan pariwisata telah mendapat non-performing loan yang cukup tinggi sejak tahun lalu, khususnya Bali. Sentimen Negatif ini bahkan hanya memperparah tren negatif ini.

Namun, dia menyebutkan, program pemerintah dalam menggencarkan industri pariwisata dapat memberi dispensasi dari sentmen negatif virus Corona.

"Beban awal tahun ini bisa dijadikan sebagai ongkos belajar. Namun, potensi industri pariwisata cukup baik, termasuk dari wisatawan dalam negeri yang konsumsi leisure cukup kuat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini