Pelaku Usaha Pergulaan Tolak Penyatuan Pasar Gula Nasional

Bisnis.com,12 Feb 2020, 20:07 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali / Arief Rahman

Bisnis.com, JAKARTA — Pabrik-pabrik gula berbasis tebu lokal yang tergabung dalam Asosiasi Gula Indonesia (AGI) menilai pasar gula kristal rafinasi (GKR) dan gula kristal putih (GKP) tetap perlu dipisahkan.

Tak seimbangnya daya saing yang dipicu perbedaan tajam biaya produksi menjadi kendala utama yang mengakibatkan wacana ini tak kunjung terealisasi.

"Selisih biaya bahan baku berbasis tebu dan gula mentah sekitar Rp1.500 per kilogram gula dan selisih biaya proses sekitar Rp2.000 per kilogram gula, sehingga tidak dapat dipersaingkan dalam pasar yang sama," kata Direktur Eksekutif AGI Budi Hidayat, Rabu (12/2/2020).

Untuk biaya bahan baku misalnya, harga GM setidaknya berada di kisaran Rp5.900 per kilogramnya. Sementara untuk GKP, pabrik setidaknya harus merogoh Rp7.350 untuk setiap kilogram tebu. Biaya pengolahan pun disebut bisa 3 sampai 4 kali lebih tinggi pada proses gula berbasis tebu.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono mengatakan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemerintah untuk menyatukan pasar gula. Dia pun memastikan segmen pasar untuk gula mentah impor tetap tertuju pada pabrik rafinasi untuk industri dan gula berbasis tebu untuk konsumsi.

"Kami pastikan tidak ada lagi rembesan. Kami selalu cek pengolah gula impor," kata Veri.

Wacana untuk menurunkan standar International Commission for Uniform Methods of Sugar Analysis (ICUMSA) untuk gula konsumsi pun ditanggapi pelaku usaha dengan pesimisme.

Penurunan angka ICUMSA dinilai sulit dijalankan oleh pabrik gula berbasis tebu karena pabrik memerlukan investasi yang lebih besar untuk mesin pengolahan.

"Informasi terakhir yang kami terima rencana penurunan ICUMSA ini masih dibahas di Badan Standardisasi Nasional. Begitu pun untuk rencana penurunan ICUMSA gula mentah impor," ujar Budi.

Budi menjelaskan negara pemasok gula mentah untuk Indonesia cenderung memenuhi permintaan standar ICUMSA yang ditetapkan pemerintah.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menjelaskan perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/2004 yang mengatur tentang ketentuan impor gula sampai saat ini masih dibahas oleh kementerian dan lembaga terkait.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini