Naskah Akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Diserahkan ke DPR

Bisnis.com,12 Feb 2020, 19:51 WIB
Penulis: Rayful Mudassir
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) menerima draf RUU Omnibus Law Cipta Tenaga Kerja dari Pemerintah yang diwakili sejumlah menteri kabinet termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) dan Menkeu Sri Mulyani (kanan) di Gedung DPR, Rabu (12/2/2020). JIBI/Bisnis-John Andi Oktaveri

Bisnis.com, JAKARTA - Naskah akademik Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bersama Surat Presiden (Surpres) resmi diserahkan ke DPR, Rabu (12/2/2020). Pemerintah berjanji akan membuka naskah regulasi itu ke publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya mempersilakan publik untuk melihat dan menilai naskah tersebut.

“Kalau sudah disampaikan [ke DPR], sudah boleh [dinilai publik]," katanya di Kemenko Polhukam, Rabu (12/2/2020).

Sebelum RUU itu secara resmi diserahkan ke publik, pemerintah enggan untuk menyampaikan draf tersebut ke masyarakat. Mahfud menyebut secara etika, tidak boleh menyerahkan RUU sebelum diparipurnakan.

“Kalau DPR-nya itu belum membuka bahwa ada Surpres (surat presiden) di Paripurna-kan, kita tidak boleh kasih.”

“Berhak-berhak. Nanti kalau sudah sampe sini [RUU] kamu sudah boleh lihat ke sini. saya sudah dikirimi juga,” tegasnya.

Pemerintah menyerahkan Surpes dan naskah akademik RUU Omnibus Law ke Pimpinan DPR di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020). Penyerahan itu diberikan oleh enam menteri Kabinet Indonesia Maju.

Beberapa diantaranya seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly. Berkas diterima langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Adpaun naskah akademik Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja terdiri dari 79 RUU, 15 bab dengan 174 pasal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini