KPK Bantu Badan Pengawasan MA Usut Gratifikasi

Bisnis.com,12 Feb 2020, 19:22 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Mahkamah Agung/Antara-Andika Wahyu

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu Badan Pengawasan Mahkamah Agung ( Bawas MA)  menggelar operasi mendadak di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut terkait laporan yang diterima Bawas tentang adanya dugaan perbuatan tercela berupa penerimaan sejumlah uang oleh oknum pegawai PN Jakarta Barat

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada operasi tersebut ditemukan barang bukti uang sebesar Rp15 juta.

"Meskipun jumlah dugaan penerimaan gratifikasi terbilang kecil, namun hal ini perlu dilakukan sekaligus untuk memperkuat APIP yang ada di MA," kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (12/2/2020).

KPK berharap dengan semakin kuatnya badan pengawasan di MA, hal ini juga dapat mencegah praktek tercela yang sama terulang kembali.

Selanjutnya, tindak lanjut operasi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Bawas MA, baik melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait yang di duga sebagai penerima maupun sebagai pemberi uang.

"Namun demikian, apabila diperlukan bantuan lebih lanjut, KPK tentu siap," katanya.

Lebih lanjut, KPK mengingatkan pada seluruh aparatur yang bertugas di kekuasaan kehakiman agar menghindari praktek suap, gratifikasi, pemerasan atau penerimaan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan jabatan.

Kerja sama KPK- Bawas MA ini diharapkan menjadi aspek jera agar pegawai lain baik hakim, panitera dan seluruh pegawai pada lingkungan MA agar tidak melakukan perbuatan yang serupa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini