Kasus Jiwasraya, Dewan Asuransi Indonesia Sumbang Saran

Bisnis.com,12 Feb 2020, 01:25 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman

Bisnis.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah memasuki babak baru, yakni melalui Panitia Kerja DPR. Kendati begitu efektivitas penyelesaian kasus melalui jalur tersebut masih dipertanyakan oleh beberapa pihak.

Direktur Eksekutif Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Dody Ahcmad Sudiyar Dalimunthe enggan berkomentar terkait keefektivan penyusunan Panja untuk menyelesaikan kasus gagal bayar polis Jiwasraya. Sumban

“Kalau masalah politik saya tidak bisa kasih komentar,” kata Dody kepada Bisnis.com, Selasa (11/2/2020).

DAI menilai permasalahan Jiwasraya adalah terkait masalah tata kelola perusahaan yang kurang optimal, yakni terkait proses investasi dan pengawasan. Artinya, perlu ada perbaikan dalam menjalankan tata kelola tersebut, serta diperlukan pengawasan yang komprehensif.

Adapun, regulasi tentang penempatan investasi telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Di bawah jajajan direksi, untuk menentukan penempatan  investasi ada fungsi kepatuhan audit internal.

Sementara pelaksanaannya bahkan terdapat Komite Investasi di setiap perusahaan asuransi yang bertugas untuk mengawasi dan melaksanakannya. Komite tersebut dibentuk oleh direksi perusahaan yang terdiri dari beberapa orang yang mewakili beberapa divisi.

“Kalau ada masalah pelanggaran hukum sebaiknya segera diproses sebagaimana mestinya, supaya isunya tidak menjadi ke mana-mana,”lanjutnya.

Dalam RDPU  bersama dengan Panja VI DPR, DAI telah meminta Pemegang Saham Pengendali (PSP) dalam hal ini Kementerian BUMN segera bertindak menyelesaikan pembayaran pemegang polis. Selain itu, DAI menyarankan agar proses pengawasan perusahaan asurasi dilakukan secara komprehensif oleh pengawas yang memahami karakteristik dan proses bisnis asuransi. Termasuk pengawasan pelaksanaan tata kelola perusahaan asuransi.

Dalam diskusi dengan DPR tersebut, sebelumnya Kementerian BUMN juga telah membahas skema arus kas dari holding asuransi dan penjaminan untuk membantu pemulihan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).  Dia menilai langkah pertama yang perlu diselesaikan adalah skema pembayaran manfaat asuransi kepada pemegang polis dan segera dibayarkan. Setelah itu baru penerapan tata kelola perusahaan dan pengawasan

“Setidaknya langkah cepat segera dilakukan untuk memberikan kepastian pembayaran klaim guna menjaga kepercayaan masyarakat kepada industri asuransi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Rio Sandy Pradana
Terkini