Bisnis.com, JAKARTA - Amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BP Jamsostek.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BP Jamsostek, Sumarjono menyampaikan pihaknya sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut. Aturan dari pemerintah ini akan digunakan sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero).
"Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami", jelas Sumarjono dalam keterangan tertulis, Rabu (12/2/2020).
Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BP Jamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara.
Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BP Jamsostek.
"Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya", tutur Sumarjono.
Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BP Jamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang sesuai Hak PNS sebagai warga negara. Penyelenggaraaan program tidak akan didiskriminasikan dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.
Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel