Percepat Ekstensifikasi Cukai, Penambahan BKC Melalui PP

Bisnis.com,12 Feb 2020, 20:49 WIB
Penulis: Muhamad Wildan
Petugas Bea Cukai Kualanamu mengecek barang kiriman luar negeri di gudang Sentral Pengolahan Pos (SPP) PT Pos Medan-Tanjung Morawa di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

Bisnis.com, JAKARTA - Munculnya klausul penambahan barang kena cukai (BKC) langsung melalui Peraturan Pemerintah (PP) dinilai bakal mempercepat ekstensifikasi cukai.

Seperti diketahui, UU Cukai yang saat ini berlaku mengatur bahwa cukai dikenakan atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, serta hasil tembakau.

Di satu sisi, pemerintah hendak menambahkan tiga BKC baru yakni kantong plastik, minuman berpemanis, dan emisi.

Namun, dalam ayat penjelas Pasal 4 Ayat 2 disebutkan bahwa penambahan atau pengurangan BKC diatur lebih lanjut melalui PP dan harus dikemukan kepada DPR RI dalam pembahasan dan penyusunan APBN.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan klausul terbaru yang muncul dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut bakal mempercepat ekstensifikasi cukai. "Selama ini banyak hambatan ekstensifikasi cukai," ujar Yustinus, Rabu (12/2/2020).

Sepanjang kriteria penambahan ataupun pengurangan BKC sudah jelas diatur melalui UU, maka tidak masalah apabila BKC bisa ditambahkan langsung lewat PP.

Menurut Prastowo, negara-negara lain banyak yang mengatur barang kena cukai melalui UU. Namun, kebanyakan negara sudah mencantumkan banyak BKC dalam UU Cukai-nya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Novita Sari Simamora
Terkini