Absennya Badan Pengawas Independen di RUU PDP Dipertanyakan

Bisnis.com,12 Feb 2020, 15:56 WIB
Penulis: Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA -- Tidak dicantumkannya ketentuan mengenai kehadira instansi pengawas independen di dalam draf final Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) oleh pemerintah, dinilai akan menjadi titik lemah ketika ketentuan  itu diimplementasikan. 

Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, peran instansi tersebut dibutuhkan sebagai badan independen yang mengawasi persoalan perlindungan data pribadi ketika RUU PDP disahkan.

Pasalnya, ujar Wahyudi, Kemenkominfo selaku lembaga negara yang terikat dengan aturan PDP juga berpotensi mengalami kegagalan dalam melakukan perlindungan data pribadi. Dengan demikian keberadaan lembaga independen selain Kemenkominfo dinilai penting kehadirannya.

"Terutama untuk memastikan adanya pengawasan terhadap kewajiban pemerintah sebagai pengendali/prosesor data," ujar Wahyudi kepada Bisnis, Rabu (12/2/2020).

Lebih lanjut, menurutnya, Elsam berencana menyampaikan usulan terkait dengan pembentukan lembaga pengawas perlindungan data pribadi independen dalam rapat pembahasan RUU PDP di DPR mendatang.

Wahyudi menambahkan, di banyak negara, lembaga tersebut dilengkapi mandat untuk melakukan investigasi, menerima dan merespons aduan, memberikan saran, dan meningkatkan kesadaran publik.

Lewat mandat tersebut pengawas perlindungan data pribadi independen berwenang untuk menjatuhkan sanksi, mengeluarkan rekomendasi panduan, dan sejumlah kewenangan khusus terkait dengan pembentukan regulasi.

Adapun, pada akhir Januari 2020 lalu, Surat Presiden (Surpres) RUU PDP sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo dan rencananya akan segera dibahas di DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini
'