Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali mengusulkan dua kandidat Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Presiden Joko Widodo, setelah usulan calon sebelumnya ditolak RI-1.
Menurut sumber Bisnis, nama Direktur Strategi dan Investasi di PT Bahana TCW Investment Management kembali diusulkan oleh Menkeu kendati sebelumnya dianulir presiden. Nama baru yang muncul adalah Lana Soelistianingsih, ekonom Universitas Indonesia.
“Calon yang diusulkan Bu Lana [Soelistianingsih], dan Pak Budi [Hikmat],” ujar sumber tersebut kepada Bisnis, Rabu (12/2/2020).
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak/Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengaku tidak mengetahui mengenai kandidat Kepala Eksekutif LPS.
“Saya tidak terinfo tetang siapa yang diusulkan. Mungkin tetang hal tersebut bisa ditanyakan ke pihak Istana,” ujarnya.
Budi Hikmat sebelumnya masuk dalam paket pencalonan Kepala Eksekutif LPS bersama Arief Budiman, Dirut PT Danareksa (Persero). Namun, kedua nama tersebut tidak disetujui oleh Jokowi.
Tidak ada keterangan resmi mengenai penolakan ini. Bisnis mencoba menghubungi Budi Hikmat. Namun, tidak direspons.
Sementara itu, Lana masuk menjadi kandidat Kepala Eksekutif LPS menggantikan posisi Arief Budiman. “Jika benar nama saya diusulkan ya tentu ini kehormatan bagi saya. Tapi sepenuhnya ini kewenangan Menkeu dan Presiden,” ujarnya dalam pesan singkat.
Lana adalah ekonom jebolan Universitas Indonesia. Selain di Kampus Kuning, Lana juga sebagai ekonom di Samuel Securities. Istri Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, itu juga sempat menjadi tenaga ahli di LPS.
Berdasarkan UU LPS tahun 2004 Pasal 65 ayat 2 disebutkan bahwa anggota dewan komisioner LPS diangkat oleh presiden atas usul Menteri Keuangan.
Adapun, jumlah calon anggota dewan komisioner yang diusulkan oleh Menkeu sebanyaknya dua orang untuk setiap anggota dewan komisioner yang akan diangkat. Apabila usulan tidak disetujui presiden, Menkeu mengusulkan dua calon lain paling lambat 14 hari sejak penolakan.
Sementara itu, Anggota Komisioner LPS Didik Madiyono ditunjuk merangkap jabatan sekaligus sebagai pelaksana tugas sementara Kepala Eksekutif LPS menggantikan Fauzi Ichsan yang menyelesaikan masa jabatannya pada awal 2020 ini.
Fauzi Ichsan menjabat sebagai Kepala Eksekutif LPS berdasarkan Keputusan Presiden No. 158/M tahun 2015 tanggal 21 September 2015.
Sebelum menduduki jabatan tersebut, Fauzi adalah Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 31 Desember 2014 dan merangkap sebagai Plt. Kepala Eksekutif LPS sejak 19 Maret 2015.
Sementara Didik Madiyono efektif menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS pada 7 Oktober 2019, yang diangkat Presiden RI berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56/M Tahun 2019 tanggal 2 Oktober 2019 menggantikan Destry Damayanti yang telah diangkat sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengatakan belum ada Keputusan Presiden terkait dengan penunjukkan Kepala Eksekutif LPS yang baru.
"Sampai saat ini Presiden belum menetapkan Komisioner Eksekutif LPS pengganti. Kami belum mengetahui secara pasti calon yang diusulkan," katanya kepada Bisnis, Rabu (12/2/2020). (Haffiyan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel