Peternak Mandiri Minta Pengawasan Pasokan DOC Diperketat

Bisnis.com,13 Feb 2020, 21:39 WIB
Penulis: Iim Fathimah Timorria
Peternak menimbang ayam broiler jenis pedaging yang dijual murah seharga Rp8.000 per kilogram di sentra peternakan ayam broiler di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (26/6/2019)./ANTARA-Destyan Sujarwoko

Bisnis.com, JAKARTA - Para peternak ayam mandiri menyatakan pentingnya pengawasan pasokan dan permintaan demi menjamin harga bibit ayam (day old chick/DOC) yang sesuai dengan harga acuan.

Ketua Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah Pardjuni mengatakan tanpa adanya pengawasan yang ketat, kehadiran Permendag No.7/2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. tidak  akan bedampak signifikan terhadap pasar perunggasan nasional. 

"Tanpa ada pengawasan dan keseimbangan pasokan dan permintaan tidak akan ada harga sesuai acuan. Bahkan ketika dipatok Rp5.000 per ekor, tapi pasokan DOC melebihi kebutuhan di jual kemana pun tidak akan laku," katanya, Kamis (13/2/2020).

Harga acuan yang ditetapkan di rentang Rp5.000—Rp6.000 per ekor ini pun disebut Pardjuni harus disertai dengan stabilnya harga sarana produksi demi mencapai harga jual ayam siap potong (livebird) Rp19.000 per kilogram sebagaimana tercantum dalam Permendag Nomor 7 Tahun 2020. Untuk itu, dia mengatakan harga pakan setidaknya perlu dijaga di kisaran Rp6.700—Rp7.000 per kilogram.

Di sisi lain, dia pun mengharapkan produsen bibit ayam tak serta merta menaikkan harga jual DOC seiring terbitnya beleid baru tersebut. Pasalnya, peternak mandiri disebut Pardjuni baru saja merasakan perbaikan harga livebird usai beberapa bulan dirundung harga yang anjlok.

"Saat ini harga DOC masih di kisaranRp4.500 sampai Rp5.000 per ekor sudah dengan vaksin. Jadi masih aman. Hanya saja kami khawatir dengan harga livebird Rp19.000 per kilogram ada tendensi produsen bibit untuk menaikkan harga, kami minta jangan naikkan dulu," tuturnya.

Adapun, Kementerian Perdagangan secara resmi mengundangkan Permendag Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Aturan ini resmi menggantikan Permendag Nomor 96 Tahun 2018 yang mengatur hal serupa.

Dalam beleid terbaru, pemerintah menambahkan sejumlah komoditas baru yang diatur harga acuannya, yakni bibit ayam ras dan bibit ayam petelur.

Selain itu, pemerintah pun melakukan perubahan referensi harga pada sejumlah komoditas. Di antaranya harga jagung pipil kering dari yang sebelumnya di angka Rp4.000 per kilogram menjadi Rp4.500 per kilogram. Harga acuan pembelian di tingkat petani untuk daging ayam ras dan telur ayam pun diubah dari Rp18.000—20.000 per kilogram menjadi Rp19.000—21.000 per kilogram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini