Bisnis.com, JAKARTA — Nama Benny Tjokrosaputro sudah lama malang melintang di dunia pasar modal Indonesia. Namun, akhir tahun lalu, petualangannya berakhir setelah tersangkut kasus gagal bayar klaim nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Benny, bersama lima tersangka lainnya, ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) karena diyakini terlibat dalam kasus tersebut. Aset-aset miliknya pun disita.
Tetapi, kasus hukum yang melingkupi dirinya bukan hanya itu. Tak lama setelah aset-asetnya disita, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Benny.