KPPU Menaikkan Status Dugaan Monopoli Parkir OVO

Bisnis.com,13 Feb 2020, 17:33 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Karyawan melintas di gerai transaksi pembayaran digital OVO, di Jakarta, Senin (25/3/2019)./Bisnis-Endang Muchtar

Bisnis.com,JAKARTA- Komisi Pengawas Persiangan Usaha atau KPPU meningkatkan status perkara dugaan perilaku perjanjian tertutup terkait sistem pembayaran parkir yang melibatkan OVO dan Sky Parking Utama.

 Goprera Panggabean, Direktur Investigasi KPPU mengatakan bahwa dalam perkara ini, PT Sky Parking Utama yang mengelola parkiran di 81 gedung yang merupakan bagian dari Lippo Group diduga bertindak diskriminasi karena hanya menggunakan OVO sebagai sistem pembayaran parkir.

“Dari hasil penelitian kita, menemukan indikasi dan komisioner setuju untuk masuk ke penyelidikan. Status perkara sudah ditingkatkan dari penelitian menjadi penyelidikan,” ujarnya, Kamis (13/2/2020).

 Menurutnya, berdasarkan penelitian KPPU, sampai saat ini, perjanjian antara Sky Parking dan OVO masih berjalan dan belum dibatalkan. Tetapi pada praktiknya, ketika komisi melakukan kajian di lapangan, Sky Parking telah membuka kesempatan kepada pelaku usaha lain untuk masuk ke sistem pembayaran parkir.

 “Saat penelitian mereka sudah lakukan perubahan. Sudah buka kesempatan ke yang lain, sudah kita validasi. Nanti tinggal kita lihat hasil penyelidikan ke depan,” ucapnya.

 Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dita Wiradiputra mengatakan bahwa sebenarnya sinergi antarentitas pada sebuah grup usaha merupakan hal yang lumrah.

“Cuma yang perlu diperhatikan adalah apakah tindakan sinergi itu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Perlu dilakukan pembuktian apakah tindakan yang dilakukan oleh entitas itu berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat. Jadi tidak secara otomatis praktik diskriminasi itu berarti salah,” terangnya.

Karena itu, menurutnya, sebagai lembaga yang bertugas menegakkan hukum persaingan usaha, KPPU harus bisa membuktikan bahwa praktik sinergi itu bermasalah karena mengakibatkan pelaku usaha lain tidak memiliki akses untuk masuk ke pasar itu.

“Penekanannya pada kerugian yang dialami oleh pelaku usaha lain. Kalau praktik sinergi itu merugikan konsumen maka yang berhak melakukan penyelidikan adalah lembaga konsumen, bukan KPPU,” urainya.


 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini