Bisnis.com, JAKARTA–Presiden Jokowi memutuskan untuk mentransformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Hal ini tertuang dalam beleid baru yang diundangkan pada 10 Februari 2020 yakni Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2020 tentang KNEKS.
Tidak hanya mengubah nomenklatur komite tersebut, Presiden Joko Widodo menugaskan kepada KNEKS untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Secara struktural, KNEKS diketuai sendiri oleh Presiden dan Wakil Presiden merupakan Wakil Ketua KNEKS.
Berbeda dengan KNKS, Wakil Presiden memiliki tugas sebagai ketua harian yang membantu ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada sekretaris, anggota, dan manajemen eksekutif.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan KNEKS, Perpres No. 28/2020 menunjuk Menteri Keuangan sebagai sekretaris yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja manajemen eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada ketua dan wakil ketua selaku ketua harian.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, fungsi sekretaris dalam dalam Perpres No. 91/2016 dilaksanakan oleh Menteri PPN/Bappenas.
Dengan berlakunya Perpres No. 28/2020, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif KNKS dialihkan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Kementerian Keuangan.
Pengalihan ini dilaksanakan paling lama dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Perpres No. 28/2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel