135 Izin Perhutanan Sosial Terbit di Sumsel

Bisnis.com,13 Feb 2020, 15:26 WIB
Penulis: Dinda Wulandari
Ilustrasi. Masyarakat memanfaatkan perhutanan sosial untuk menggarap sektor-sektor andalan sesuai geografis daerah itu. Salah satunya untuk menanam kopi dan karet./Antara

Bisnis.com, PALEMBANG - Keberadaan perhutanan sosial di Sumatra Selatan terus berkembang di mana tercatat telah terbit 135 izin perhutanan sosial di provinsi itu.

Berdasarkan data izin perhutanan sosial yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), luasan hutan sosial di Sumsel mencapai total 103.692,80  hektare.

Ketua Himpunan Masyarakat Perhutanan Sosial (HMPS) Sumsel, Eko Agus Sugianto, mengatakan perhutanan sosial tersebut dimanfaatkan oleh 15.834 kepala keluarga (KK) yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.

“Penerima manfaat perhutanan sosial di Sumsel sudah cukup banyak, sehingga kami merasa perlu membuat satu wadah untuk berkoordinasi baik dengan sesama petani maupun pihak terkait,” katanya saat acara talkshow dan deklarasi HMPS, Kamis (13/2/2020).

Sementara itu Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan peraturan daerah (perda) tentang hutan lindung dan produksi.

“Dalam perda tersebut nantinya juga memuat tentang perhutanan sosial. Regulasi ini dibuat untuk mempermudah perizinan perhutanan sosial,” katanya.

Menurut Pandji, masyarakat memanfaatkan perhutanan sosial untuk menggarap sektor-sektor andalan sesuai geografis daerah itu. Salah satunya untuk menanam kopi dan karet.

Perhutanan sosial di Sumsel tersebar di berbagai kabupaten/kota, seperti Kabupaten Muara Enim, Lahat, Empat Lawang dan Ogan Komering Ilir.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringharti mengatakan program perhutanan sosial memberi rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat yang menggarap hutan sesuai aturan pemerintah.

“Dulu ada orang nebang pohon saja dipidanakan, sekarang masyarakat dirangkul, untuk dilindungi dan diajak bersama menjaga kelestarian hutan,” katanya.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 83/2016, perhutanan sosial merupakan bagian dari sistem pengelolaan hutan lestari dalam kawasan hutan negara atau hutan hak / hutan adat dilaksanakan melalui alokasi sumberdaya hutan yang dikuasai negara kepada masyarakat setempat. 

Peraturan ini menegaskan bahwa perhutanan sosial dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, menjaga keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. 

Izin Perhutanan Sosial yang telah diterbitkan di Sumsel, terdiri dari hutan desa sebanyak 23 unit dengan luas 32.961 ha, hutan kemasyarakatan sebanyak 43 unit dengan luas 22.627,64 ha, hutan tanaman rakyat (HTR) sebanyak 61 unit dengan luas 19.451,32 ha, hutan adat (HA) 2 unit dengan luas 379,7 ha dan kemitraan kehutanan (KK) 6 unit dengan luas 28.273,14 ha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini