Kasus Suap Dirut PTPN III, KPK Eksekusi Pengusaha Pieko Njoto

Bisnis.com,14 Feb 2020, 14:27 WIB
Penulis: Newswire
LP Cipinangok

Bisnis.com, JAKARTA - KPK menjebloskan pengusaha Pieko Njotosetiadi Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang, Jumat (14/2/2020). Eksekusi penahanan itu sejalan dengan vonis yang telah dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pieko Njotosetiadi adalah terpidana dalam perkara suap terkait pembelian gula kristal putih dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, pada Senin (3/2), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pieko 16 bulan penjara. Pieko dinilai terbukti menyuap mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Dolly Parlagutan Pulungan sebesar Rp3,55 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, menyatakan Jaksa Eksekusi KPK pada Jumat telah melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 105/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt. Pst tanggal 3 Februari 2020 atas nama terpidana Pieko Njotosetiadi.

"Dalam kasus persetujuan long term contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada terdakwa selaku Dirut PT Fajar Mulia Transindo dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan," ucap Ali.

Pieko, lanjut Ali, dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Cipinang untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan dan pidana denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Vonis terhadap Pieko tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selama 2 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Putusan tersebut berdasarkan dakwaan alternatif kedua dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini