Korupsi Jiwasraya, Kejagung Sebut Kerugian Negara Rp17 Triliun

Bisnis.com,14 Feb 2020, 17:47 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Bundar Kejaksaan Agung/kejaksaan.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ditaksir bertambah menjadi Rp17 triliun dari sebelumnya Rp13,7 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan angka kerugian negara sebesar Rp17 triliun itu didapatkan dari tim auditor internal Kejaksaan, bukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Febrie memprediksi angka kerugian negara akan bertambah lagi setelah BPK mengirimkan hasil audit kerugian negara kepada penyidik Kejagung.

"Jadi perkiraan dari teman-teman auditor itu total kerugian negara ada di angka Rp17 triliun ya. Ini belum hitungan riill, mungkin bisa bertambah nanti setelah BPK punya hitungan riil," tutur Febrie, Jumat (14/2/2020).

Febrie menjelaskan bahwa penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK terkait kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Sampai saat ini kan masih dihitung, kita tunggu saja hasil hitungan kerugian negara nanti ya," kata Febrie.

Sementara itu, berdasar pemberitaan Bisnis.com pada awal Januari 2020, Badan Pemeriksa Keuangan membutuhkan waktu paling cepat selama dua bulan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Agung Firman Sampurna mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait perkara korupsi di PT Asuransi Jiwasraya atas permintaan dari Komisi XI DPR dan Kejaksaan Agung. Investigasi dilakukan untuk mengetahui angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat peristiwa tindak pidana korupsi tersebut.

Investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya, menurut Firman, sudah dilakukan BPK setelah menerima permintaan tersebut. Menurut Firman, investigasi akan dilakukan mulai periode 2010-2019.

"Jadi yang dua bulan adalah waktu yang bisa kami investigasi dulu. Paling cepat dua bulan kami butuh waktu untuk menelusuri itu," tuturnya, Rabu (8/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini