Korupsi Jiwasraya: Kejagung Bakal Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka

Bisnis.com,14 Feb 2020, 20:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/1/2020)./ANTARA FOTO-Muhammad Iqbal
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menetapkan sejumlah korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, mengatakan alasan pihaknya bakal menetapkan korporasi jadi tersangka karena perusahaan tersebut dijadikan alat oleh keenam tersangka untuk melakukan perbuatan melawan hukum dan membobol PT Asuransi Jiwasraya yang diduga mencapai Rp17 triliun.
 
"Bisa saja, perusahaan itu juga berpotensi jadi tersangka karena dijadikan alat untuk melakukan perbuatan melawan hukum," tutur Febrie, Jumat (14/2/2020).
 
Febrie menjelaskan PT Asuransi Jiwasraya telah membeli saham dan reksadana perusahaan milik tersangka tetapi tidak liquid, karena faktanya di lapangan, saham tersebut digoreng agar mencapai angka yang tinggi.
 
"Lalu, Jiwasraya membeli saham itu dengan cara mengabaikan semua analisis di internalnya. Maka timbul kerugian negara. Nah, bagaimana cara itu menggorengnya, pasti melibatkan banyak orang an banyak perusahaan itu. Saling beli," katanya.
 
Menurut Febrie, tim penyidik akan memfokuskan diri terlebih dulu pada tahap pemberkasan untuk enam orang tersangka agar segera bisa dilakukan pelimpahan tahap pertama. Setelah itu, menurut Febrie, tim penyidik bakal menjerat korporasinya sebagai tersangka.
 
"Makanya, sekarang ini tahapan pemberkasan kita selesaikan dulu. Setelah itu baru dipetakan itu korporasinya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini