Apindo Sarankan Pemerintah Revisi Aturan Impor Limbah Pendukung Bahan Baku Industri

Bisnis.com,14 Feb 2020, 05:48 WIB
Penulis: Andi M. Arief
Ilustrasi - Industri kertas

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan sedang meneliti dan mengadvokasi revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 92/2019 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun sebagai Bahan Baku Industri.

Apindo menilai beleid tersebut telah menganggu proses produksi sektor manufaktur, khususnya industri kertas. 

Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan pihaknya mempertanyakan keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memasukkan skrap kertas sebagai limbah berbahaya dan beracun (B3). Menurutnya, hal tersebut harus segera dikaji ulang mengingat sebagian barang yang dikategorikan limbah B3 merupakan bahan baku bagi sejumlah pabrikan. 

"Ada bahan-bahan tertentu yang dibutuhkan industri dan itu proses recycle yang sangat wajar saja. Tapi, kami masih mempertanyakan bahan baku kertas ini dikategorikan limbah sehingga [pabrikan kertas[ kesulitan dalam pengadaan skrap kertas," katanya kepada Bisnis.com, Kamis (13/2/2020). 

Danang melanjutkan secara umum pihaknya sedang mengadvokasi revisi delapan peraturan, di antaranya peraturan tentang impor ban, impor karpet dan impor besi dan baja. Adapun, lanjutnya, beleid tersebut merupakan beleid yang tidak termasuk dalam pembahasan omnibus law. 

Danang menyatakan pihaknya akan melakukan dialog dengan Kementerian Pertanian, KLHK, Kemendag, dan Kementerian Perindustrian untuk merevisi aturan yang dikeluarkan masing-masing lembaga. Menurutnya, advokasi delapan peraturan tersebut merupakan program prioritas asosiasi untuk tahun ini. 

"Ini semua terkait dengan ekspansi manufaktur. Kan target presiden ekspansi manufaktur. Ekspansi manufaktur yang baik akan menyerap tenaga kerja lebih baik," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: David Eka Issetiabudi
Terkini