DPRD Kaltim Minta Pemerintah Pusat Pikirkan Juga Pembagian Pajak di Omnibus Law

Bisnis.com,14 Feb 2020, 18:37 WIB
Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, BALIKPAPAN -- Dewan Perwakilan Rakyat telah menerima rancangan undang-undang sapu jagat atau Omnibus Law perpajakan. Salah satu isinya adalah kewenangan pemerintah pusat untuk menentukan fiskal daerah bakal semakin kuat. Melalui Omnibus Law, pemerintah hendak mengatur pajak daerah secara nasional.

Wakil Ketua Komisi Perpajakan Dewan Perwakilan Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Baharuddin Demmu mengatakan bahwa belum membaca rancangan tersebut. Oleh karena itu, dia meminta agar ada sosialisasi dari pemerintah pusat.

"Kita herharap kalau memang begitu [tidak lagi menetapkan pajak dan retribusi], daerah harus dilibatkan untuk rumuskan bersama. Kalau tidak kan repot juga," katanya saat dihubungi, Jumat (14/2/2020).

Demmu menjelaskan bahwa jika sosialisasi berjalan dengan baik, maka terjadi komunikasi dan timbal balik dua arah. Dengan begitu, regulasi yang dihasilkan juga maksimal.

Baginya, sistem yang sekarang, yaitu daerah menentukan besaran fiskal baik-baik saja. Yang ditakutkan melalui regulasi baru malah tidak terkoordinasi secara langsung . Prosesnya pun dianggap malah memperpanjang pajak yang diterima ke daerah.

Ada hal yang lebih penting dari itu. Demmu menuturkan bahwa pajak yang didapat daerah harus lebih besar dari yang ada. Saat ini, semua lari ke pusat.

Dia mencontohkan rata-rata produk domestik regional bruto (PDRB) Kaltim per tahun sekitar Rp500 triliun. Akan tetapi hanya mendapat Rp20 triliun atau kurang dari 10 persen.

"Maksud kita itu yang harus dipikirkan ulang oleh pusat. Harusnya daerah yang berpenghasilan besar dikembalilan ke daerah juga besar," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini