Penyetopan Ekspor Gas ke Singapura Perlu Dikaji Ulang

Bisnis.com,14 Feb 2020, 16:55 WIB
Penulis: Muhammad Ridwan
Sarana fasilitas Liquid Natural Gas (LNG) milik PT Nusantara Regas yaitu Floating Storage Regasification Unit (FSRU) berada di Perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Kamis (19/10)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mengkaji lebih dalam terkait dengan keputusan untuk tidak melanjutkan kontrak pengiriman pasokan gas ke Singapura pada 2023.

Pendiri ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto melihat pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan ini berdasarkan sejumlah aspek.

Menurutnya, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi iklim usaha hulu minyak dan gas bumi, khususnya kepastian iklim dalam usaha, sebelum mengeksekusi kebijakan tersebut.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk mengkaji kebijakan ini dari sisi aspek penerimaan negara.

Selanjutnya, Agung menilai pemerintah harus melihat kesiapan penyerapan pasar dalam negeri perlu dan kesiapan infrastruktur untuk memasarkan pasokan gas tersebut.

“Aspek-aspek tersebut [perlu] dikaji secara komprehensif untuk mendapatkan optimalnya,” katanya kepada Bisnis, Jumat (14/2/2020).

Di samping itu, dia mempersoalkan dampak lanjutan terkait dengan rencana penyetopan tersebut. Agung beranggapan pemerintah perlu memperhitungkan lebih dalam terkait dengan nilai tambah dan efek ganda untuk perekonomian dalam negeri setelah pemutusan kontrak ekspor gas itu berlaku.

Tidak hanya itu, Agung juga berharap pemerintah bisa mendalami sektor industri mana yang nantinya bakal menyerap pasokan gas tersebut.

“Industri yang menyarap harus yang bernilai tambah tinggi dan efek bergandanya bagi perekonomian nasional besar,” tegas Agung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini