Pengusaha Dagang-el AS, Minta Hambatan Investasi di Indonesia Direduksi

Bisnis.com,15 Feb 2020, 03:59 WIB
Penulis: Newswire
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto (dasi merah) dalam diskusi dengan pengusaha AS yang tergabung dalam US ASEAN Business Council di Washington DC, Jumat (14/2/2020). ANTARA/Ade Irma Junida

Bisnis.com, JAKARTA – Dalam kunjungan kerjanya di Amerika Serikat Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mendapatkan sejumlah masukan dari pengusaha dari negara tersebut, salah satunya hambatan bisnis dan investasi di sektor dagang elektronik (dagang-el).

Dalam pertemuannya dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada Jumat (14/2/2020) waktu setempat delegasi US-Asean Business Council (US-ABC) yang dipimpin President & CEO US-Asean Business Council Alexander C. Feldman meminta, Indonesia bisa meningkatkan kesiapannya untuk  menerima investasi di bidang teknologi, informatika dan komunikasi (TIK) di masa depan.

Di sisi lain, dia juga meminta Indonesia memeperkuat regulasinya di bidang TIK, keberadaaan infrastruktur teknologi, serta mengurangi hambatan investasi dan perdagangan di bidang dagang-el.

Menaggapi hal itu, Mendag Agus mengatakan dia telah menjelaskan kepada pengusaha AS mengenai kebijakan yang ditempuh pemerintah, terutama dalam menerapkan aturan di sektor dagang-el.

"Intinya memang membahas juga beberapa regulasi, terutama e-commerce. Kita sudah keluarkan aturan di mana banyak hal yang di sini perlu penjelasan, jadi kita jelaskan tadi," kata Agus seperti dikutip dari Antara, Sabtu (15/2/2020)

Dalam penjelasannya, Agus menuturkan aturan dagang-el dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk mendata bisnis di bidang tersebut yang dilakukan di Indonesia. Menurutnya, tujuan aturan tersebut melindungi konsumen di Indonesia..

Selain itu, pada saat yang sama Mendag Agus  mengaku telah menjelaskan soal perkembangan terbaru Omnibus Law. Dia menilai kebiijakan itu akan memudahkan para investor dan pebisnis yang menanamkan modalnya di Indonesia.

Omnibus Law juga disebutnya menjadi salah satu kebijakan yang ditunggu pengusaha karena banyak aturan yang memberatkan pengusaha, umumnya terkait dengan perizinan, yang akan disederhanakan.

"Soal perizinan, karena ada kekhawatiran nanti merugikan pengusaha, terutama pelaku usaha kecil justru tidak, ini [omnibus law] akan menciptakan lapangan pekerjaan karena ada investasi yang masuk ke Indonesia nantinya," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Yustinus Andri DP
Terkini