DKI Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online TOSKA untuk Hotel, Resto, dan Hiburan

Bisnis.com,15 Feb 2020, 08:26 WIB
Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Warga mengunjungi kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Jumat (14/4)./Antara-Angga Budhiyanto

Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI meluncurkan sistem pajak TOSKA (Tax Online System of Jakarta).

Direktur Kredit UMK & Usaha Syariah Bank DKI Babay Parid Wazdi mengatakan TOSKA diterapkan untuk meningkatkan transparansi penerimaan pajak daerah khususnya pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan perparkiran di Jakarta.

"Kami siap untuk mengimplementasikan TOSKA yang untuk memudahkan para pengelola usaha membayarkan pajak secara online, sekaligus mendukung tujuan pemerintah menuju transparansi dan efektivitas pengawasan kepatuhan wajib pajak," katanya dalam siaran pers, Sabtu (15/2/2020).

Dia menuturkan melalui TOSKA wajib pajak dapat memonitor data transaksi usaha kapan saja dan dimana saja serta akses untuk mendapatkan laporan pajak terintegrasi atas objek pajak. Data tersebut dapat dijadikan sebagai pedoman pembayaran dan pelaporan pajak.

Keuntungan lain yang diperoleh wajib pajak ketika menggunakan TOSKA, lanjutnya, penggunaan akses Cash Management System (CMS) Bank DKI secara gratis.

"Layanan CMS dapat dipergunakan untuk melakukan transaksi keuangan secara realtime dan online seperti transfer, pembayaran pajak, virtual account, liquidity management, hingga payroll," ungkapnya.

TOSKA diharapkan dapat mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui pajak perhotelan, pajak restoran dan pajak hiburan khususnya di daerah DKI Jakarta dan dapat meningkatkan efiesiensi Wajib Pajak (WP) dalam pelaporan pajaknya.

Sistem ini telah terintegrasi dan dapat dimonitor secara online melalui dashboard yang terpasang di Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta (BAPENDA) dimana seluruh transaksi di wajib pajak akan terpantau secara akurat.

Berikut alur TOSKA yang diterapkan Bank DKI dan Pemprov DKI :

1. Pengambilan data

Konsolidasi data transaksi yang bersumber dari Point of Sales (POS) Objek Pajak melalui TOSKA yang diinstal dalam sistem POS.

2. Konsolidasi dan Konfirmasi Data

Wajib pajak melakukan pengecekan data transaksim kemudian dikonfirmasi melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

3. Informasi Tagihan

Informasi SPTPD yang telah dikonfirmasi oleh wajib pajak akan menghasilkan informasi tagihan pajak yang perlu dibayar.

4. Sinkronisasi Data

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara otomatis dapat memastikan tagihan pajak sesuai data transaksi.

5. Pembayaran melalui Bank DKI

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran tagihan di Teller maupun layanan e-channel Bank DKI seperti Cash Management System, JakOne Mobile, EDC dan Auto Debet.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini