Bandara Kediri, Pengaturan Lalu Lintas Udara Wewenang AirNav

Bisnis.com,15 Feb 2020, 23:35 WIB
Penulis: Aprianus Doni Tolok
Pengendara sepeda motor melintas di depan area Helipad Surya Air milik PT. Gudang Garam di Kota Kediri, Jawa Timur, Jumat (17/3/2017). Perusahaan rokok tersebut berencana membangun bandara komersil di wilayah Kediri dengan panjang runway 2.300 meter untuk penerbangan pesawat jenis boeing airbus berpenumpang 128-130 orang./Antara-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, KEDIRI - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan pengaturan lalu lintas udara Bandara Kediri harus dibawah kewenangan AirNav Indonesia.

"Gudang Garam [investor] bisa memilih siapa pengelolanya atau unsolicited. Jadi siapa saja yang bisa, akan diberikan BUBU [Badan Usaha Bandar Udara] secara khusus. Namun, Air Traffic Control tetap dikelola Air Navigation," ujar Menhub di Kediri, Sabtu (15/2/2020).

Proyek Bandara Kediri menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dengan prakarsa PT Gudang Garam Tbk. melalui anak usahnya PT Surya Dhoho Investama (PT SDI). Gudang Garam dipastikan sebagai investor tunggal proyek ini.

Menhub mengapresiasi hal tersebut dan menjadikan proyek Bandara Kediri sebagai contoh baik bagi proyek-proyek lain di masa depan.

"Ini berita baik. Pertama kali swasta full mendanai [pembangunan] satu bandara dan ini juga melalui KPBU," kata Menhub.

Selain itu, koordinasi yang baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan Pemerintah Pusat dan investor juga bisa diikuti daerah-daerah lainnya.

Jika Bandara Kediri rampung maka diprediksi Kediri bisa menjadi daerah perekonomian baru dan akan berimbas pada daerah-daerah di sekitarnya seperti Blitar, Tulungagung, Nganjuk, Kertosono, dan Jombang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini