Mantap! Pemerintah Per 17 Februari 2020 Salurkan Dana Bos Tahap I Rp9,8 Triliun

Bisnis.com,17 Feb 2020, 10:35 WIB
Penulis: Hadijah Alaydrus
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (dari kiri) berbincang dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelum melakukan konferensi pers di Jakarta, Senin (10/2/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan, per 17 Februari 2020, telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I sebesar Rp9.8 triliun untuk 136.579 sekolah di Indonesia.

Percepatan ini adalah tindak lanjut dari komitmen Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri, setelah konferensi pers bersama minggu lalu (10/2/2020).

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti menuturkan penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang rata-rata baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

"Selain itu, salah satu perubahan mekanisme yang memudahkan percepatan atas penyaluran Dana BOS ini adalah perubahan mekanisme penyaluran, yaitu Dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Sekolah," papar Nufransa dalam siaran pers, Senin (17/2/2019).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep 'Merdeka Belajar' melalui perubahan periode penyaluran dan besaran penyaluran.

Di samping itu, penyaluran Dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Dengan proses penyaluran lebih cepat ke rekening sekolah, kegiatan operasional mengajar dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

Terakhir, Nufransa mengungkapkan penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi/Kabupaten/Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga.

Alokasi Dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30% untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40% dan 30%.

"Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70% Dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Hadijah Alaydrus
Terkini