Dirjen Dukcapil: Gratis, Bikin E-KTP dan KK

Bisnis.com,17 Feb 2020, 11:10 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi - Warga korban tsunami menunjukkan KTP elektronik baru seusai perekaman ulang di SDN 1 Kalanganyar, Labuan, Pandeglang, Banten, Jumat (27/12/18)./ANTARA-Muhammad Bagus Khoirunas

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengingatkan petugas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) jangan sekali-kali memungut biaya dari masyarakat.

Seluruh pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Dukcapil (Disdukcapil) mulai dari pembuatan akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA) hingga KTP elektronik (E-KTP) tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

"Keputusan menggratiskan seluruh biaya pengurusan administrasi kependudukan merupakan kebijakan pemerintah pusat. Jadi, sampai di tingkat bawah keputusan tersebut harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh," ujar Zudan berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Kalau kemudian ada petugas pelayanan Adminduk yang memungut biaya atas jasa layanan pembuatan dokumen kependudukan, ia meminta masyarakat segera melapor ke pemerintah daerah setempat supaya petugas bersangkutan bisa segera ditindak tegas.

Ia juga mengimbau kepada petugas di Dinas Dukcapil daerah agar tidak perlu lagi menerbitkan Surat Keterangan pengganti E-KTP (Suket) baru, karena Kemendagri telah menyediakan blangko E-KTP sebanyak 16 juta keping.

Dari jumlah itu, sudah terdistribusi ke daerah sekitar 3,3 juta keping dan telah terpakai untuk mencetak E-KTP sebanyak 1,9 juta keping.

"Saat ini di daerah sedang berproses mencetak KTP elektronik. Dari 3,3 juta keping ini yang sudah terpakai untuk mencetak KTP elektronik yaitu 1,9 juta, masih ada 1,4 juta keping stok di daerah siap digunakan. Jadi Disdukcapil di daerah tidak perlu menerbitkan Suket baru," kata Zudan.

Zudan juga mengingatkan jajarannya agar terus proaktif dalam bekerja, termasuk melakukan jemput bola di mana pun wilayah yang belum tersentuh pelayanan Dukcapil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini