Draf Omnibus Law Berpotensi Membuat Pemerintah Otoriter

Bisnis.com,17 Feb 2020, 19:25 WIB
Penulis: Newswire
Gedung DPR/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Pasal 170 dalam Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Karya kini menjadi polemik di masyarakat. Musababnya, pasal tersebut berisi bahwa pemerintah bisa mengubah undang-undang melalui peraturan pemerintah.

Karuan hal ini menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyak yang keberatan, termasuk di antaranya adalah anggota DPR. Misalnya, Anggota Komisi II, Sodik Mudjahid.

Ketentuan itu, kata Sodik, berpotensi mengganggu kewenangan DPR sebagai pembuat UU. "Tentu ini tidak sehat dalam arti fungsi legislatif dan eksekutif," kata Sodik di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (17/2/2020).

Sodik juga menilai aturan Omnibus Law ini akan membuat lembaga eksekutif menjadi amat kuat. Dia khawatir pemerintah malah akan bersikap otoriter karena kewenangan yang kelewat besar. "Akan jadi kemunduran.” Eksekutif akan menjadi sangat kuat sehingga menjadi otoriter dan bertentangan dengan semangat reformasi.

Politikus Partai Gerindra ini juga mempertanyakan ahli hukum di pihak pemerintah yang ikut menyusun Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini. Ia heran pasal 170 itu masuk dalam rancangan aturan sapu jagat tersebut. "Orang pemerintah harusnya paham hierarki regulasi, PP di bawah UU. Makanya kami mempertanyakan apakah ada ahli-ahli?" Ia memperkirakan DPR akan mempertanyakan hal itu dalam pembahasan nanti.

Ayat (1) Pasal 170 rancangan Undang-Undang Cipta Kerja tertulis bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja, pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam UU tersebut dan/atau mengubah ketentuan yang tidak diubah dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Dalam ayat (2) tertulis bahwa perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Adapun dalam ayat (3) tertulis bahwa dalam penerbitan PP pemerintah dapat berkonsultasi dengan pimpinan DPR.

Sebelumnya, sejumlah pihak juga khawatir Omnibus Law bakal membuat pemerintah kembali ke era Orda Baru.  Dasarnya, melalui Omnibus Law, pemerintah dinilai ingin melakukan campur tangan terhadap dunia pers dengan rencana revisi UU Pers No.40/1999, yang menjadi satu paket dalam draf Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja.

Keberatan atas revisi tersebut disampaikan dalam sebuah pernyataan bersama AJI (Aliansi Jurnalis Independen), IJTI (Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan LBH Pers.

“Setidaknya ada dua pasal yang akan diubah, yaitu soal modal asing dan ketentuan pidana,” tulis pernyataan bersama AJI, IJTI, PWI, dan LBH Pers yang dikeluarkan Minggu (16/2/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini