Ombudsman Beri Penghargaan untuk Polisi yang Gendong Warga Sakit Jantung

Bisnis.com,17 Feb 2020, 13:29 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ketua Ombudsman Amzulian Rifai (Kedua kiri) dan Sekjen Kemenkumham Bambang Rantam (Kedua kanan) meresmikan Aplikasi CORPU HI Kemenkumham di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Cinere, Depok, Jawa Barat, Rabu (12/2/2020)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ombudsman RI memberi penghargaan kepada anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Bripka Sigit Prabowo yang menolong seorang warga terkena serangan jantung beberapa hari lalu.

Ketua Ombudsman Amzulian Rifai berpandangan serangan jantung membutuhkan pertolongan yang cepat dari tenaga medis, sehingga tidak terlambat penanganannya.

Dia mengatakan bahwa upaya Bripka Sigit dalam menolong David dengan cara digendong, dari Halte Transjakarta di depan RS Harapan Kita ke RS Harapan Kita Jakarta Barat merupakan langkah yang tepat.

"Kalau sakit jantung itu kan tidak bisa terlambat mendapatkan pertolongan. Berbeda dengan orang terkena paku masih bisa ditunda. Dia (Sigit) reflek saja melakukan itu," tuturnya, Senin (17/2/2020).

Dia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Sigit bisa dijadikan contoh bagi anggota Polri yang lainnya pada saat bertugas di lapangan.

Menurut Amzulian, Polri harus membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan.

"Polri terus berupaya untuk mendapat kepercayaan publik. Masyarakat harus mendukung," katanya.

Secara terpisah, Bripka Sigit mengaku tidak pernah menduga tindakan tersebut diganjar penghargaan oleh Ombudsman RI. Baginya, menolong warga adalah salah satu bagian dari tugasnya sebagai anggota Polri.

"Saya iklas membantu warga, itu karena itu kan kemanusiaan. Saya senang diberi penghargaan dari Ombudsman. Semoga saya lebih baik lagi melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Sigit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Nancy Junita
Terkini