Polri Siap Pidanakan Pihak-Pihak yang Menyembunyikan Buronan KPK

Bisnis.com,17 Feb 2020, 16:36 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Ilustrasi/Jibiphoto

Bisnis.com, JAKARTA - Polri bakal mempidanakan siapapun yang kedapatan menyembunyikan buronan KPK Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan bahwa pihak-pihak yang menyembunyikan buronan penegak hukum baik KPK, Polri maupun Kejaksaan Agung, bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena telah menghalang-halangi proses penyidikan KPK. Dia memastikan Polri dan KPK bakal bersinergi terus untuk menangkap para buronan tersebut.
 
"Siapa saja yang melakukan tindak pidana baik itu aktor intelektualnya atau melancarkan proses tindak pidana, itu termasuk dalam turut serta ya. Kalau ada yang menyembunyikan buronan, itu termasuk pelanggaran pidana," tuturnya, Senin (17/2).
 
Dia menyebutkan upaya KPK untuk memproses hukum pihak-pihak yang menyembunyikan DPO KPK Harun Masiku, Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto merupakan langkah tepat dan Polri juga bakal melakukan hal serupa.
 
"Jadi memang tepat sekali KPK bilang seperti itu ya. Kalau ada yang menyembunyikan, menghambat dan menutupi proses penyidikan, bisa juga dijerat pidana," katanya.
 
Seperti diketahui, Nurhadi telah ditetapkan sebagai DPO bersama dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.
 
Tiga tersangka dalam perkara itu adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi serta Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.
 
KPK pun sempat mengatakan akan mempidanakan siapapun yang mencoba menyembunyikan ketiga buronan itu dari kejaran aparat penegak hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andhika Anggoro Wening
Terkini