Kasus Jiwasraya, Kejagung: Pemilik Rekening Terblokir Harap Lapor

Bisnis.com,17 Feb 2020, 19:38 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Kejaksaan Agung/Istimewa
Bisnis.com,  JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta seluruh korporasi yang rekening efeknya terblokir penyidik agar segera melapor ke Kejagung untuk diklarifikasi dan dibuka kembali rekeningnya.
 
Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung,  mengakui selama tim penyidik menangani perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya ratusan rekening telah diblokir oleh tim penyidik, karena diduga terkait dengan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17 triliun tersebut.
 
"Total ada 212 rekening efek SID yang diblokir tim penyidik terkait kasus korupsi Jiwasraya," tuturnya, Senin (17/2/2020).
 
Kendati demikian, dia mengimbau kepada pelaku pasar yang merasa rekening efeknya terblokir tim penyidik agar tidak perlu khawatir, karena selama rekening tersebut tidak terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, maka akan dibukakan oleh tim penyidik.
 
"Kepada para pelaku pasar, tidak perlu khawatir hal ini, karena kita menerima komplain atau klarifikasi apakah pemblokiran ini bisa kita teruskan atau tidak," katanya.
 
Febrie menjelaskan sejauh ini belum ada satupun rekening efek yang dibuka oleh tim penyidik, karena pihaknya masih menunggu para pelaku pasar agar melapor terlebih dulu ke Kejagung, sebelum dibuka rekeningnya.
 
"Sampai saat ini belum ada yang kami putuskan untuk dibuka, kami tetap tunggulah bagi yang terblokir agar tetap datang," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini