Kejagung Bantah Abaikan Kasus Korupsi Lain, Demi Kasus Jiwasraya

Bisnis.com,17 Feb 2020, 20:12 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Bisnis.comJAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah mengesampingkan sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani, karena tengah fokus pada perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang telah merugikan keuangan negara Rp17 triliun.
 
Febrie Adriansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung,  mengatakan bahwa perkara lain yang ditangani Kejagung masih berjalan, meskipun tidak terlalu cepat seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
 
Beberapa kasus yang masih ditangani Kejagung di antaranya kasus korupsi BTN cabang Gresik dan Semarang, kasus restitusi pajak PT Cherng Tay Indonesia, korupsi penggunaan dan pengelolaan dana keberangkatan kontingen Indonesia pada SEA Games XXIX Malaysia 2017, kasus tindak pidana pemerasan oleh oknum Jaksa.
 
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2013, korupsi pengadaan kapal KKP dan perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa kapal pembangkit LMVPP (Leasing Marine Vessel Power Plant), kerja sama PT PLN dengan PT Karpowership tahun 2016-2017.
 
"Tidak ada itu kasus yang kami kesampingkan, semuanya masih berjalan ya. Cuma memang agak perlahan, karena kami masih fokus di kasus PT Jiwasraya ini, kasusnya cukup besar," tuturnya, Senin (17/2/2020).
 
Febrie menjelaskan untuk menangani perkara PT Asuransi Jiwasraya itu, dibutuhkan sebanyak 50 personil Jaksa. Menurutnya, 50 personil Jaksa bukan jumlah yang sedikit untuk menangani satu perkara tindak pidana korupsi.
 
"Tota jaksa yang dilibatkan itu ada sekitar 50an ya. Ini kan bukan kasus kecil, tetapi kasus yang besar," katanya.
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini