Kasus Jiwasraya: Pekan Ini, Kejagung Klarifikasi Rekening Terblokir

Bisnis.com,17 Feb 2020, 20:26 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Warga melintas di dekat logo Asuransi Jiwasraya di Jakarta. Bisnis/Abdurahman
Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut akan memfokuskan diri pada klarifikasi rekening efek yang terblokir selama pekan ini terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
 
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan tim penyidik telah memanggil dan mengklarifikasi 24 pihak pemilik rekening yang terblokir, akibat dari penanganan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada hari ini Senin 17 Februari 2020. 
 
Menurutnya, klarifikasi pemilik rekening terblokir itu penting dilakukan sebelum penyidik melimpahkan berkas tahap pertama ke penuntutan.
 
"Hari ini sudah ada 24 pihak yang kita klarifikasi tentang pemblokiran rekening efek itu. Artinya, 24 pihak ini yang protes rekeningnya terblokir," tutur Febrie, Senin (17/2/2020).
 
Febrie menjelaskan bahwa tim penyidik memberi waktu selama sepekan ini, kepada para pemilik rekening terblokir agar segera melapor ke pihak penyidik, sehingga bisa segera dibuka.
 
"Sepekan ini kita bakal fokus pada pemilik rekening yang terblokir itu dulu ya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini