DPR Beri Waktu Pemerintah Perbaiki Kesalahan dalam RUU Cipta Kerja

Bisnis.com,18 Feb 2020, 13:34 WIB
Penulis: Newswire
Gedung DPR di Senayan, Jakarta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki kesalahan ketik dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipta Kerja). Keputusan itu diambil setelah terjadi polemik di tengah masyarakat akhir-akhir soal keberadaan Pasal 170.

Pasal tersebut, pada intinya, menyebutkan bahwa Peraturan Pemerintah bisa mengganti Undang-Undang. Pasal ini jelas salah, mengingat posisi UU berada di atas Perpres.

Untuk itulah, DPR meminta pemerintah untuk merevisi pasal tersebut. “Kan nanti ada rapat antara pemerintah dengan DPR, pada saat itu lah nanti kami kasih kesempatan pemerintah untuk me-review draf tersebut,” ucap Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (18/2/2020).

Dasco mengatakan DPR akan mengadakan rapat pimpinan untuk membahas draf RUU Cipta Kerja. Setelah itu draf akan dibawa ke Badan Musyawarah, lalu diputuskan di Komisi Panitia Khusus, atau di Badan Legislasi.

Pada proses itu, kata dia, keseluruhan draf akan diteliti oleh DPR. “Itu belum sampai diteliti di situ. Kemudian sudah terjadi kesalahan yang kemudian diakui kesalahan ketikan,” tutur Politikus Partai Gerindra ini.

Sayangnya, pemerintah tak sependapat dengan DPR. Melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pemerintah mengakui memang ada kesalahan dalam penulisan pasal tersebut.

"Ya ya. Enggak bisa dong PP melawan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan itu," kata Yasonna saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

Meski begitu, Yasonna mengatakan tak perlu ada revisi dalam draf itu. Pasalnya, saat ini draf sudah ada di DPR dan kesalahan tulis macam ini akan diselesaikan di sana. "Itu tidak perlu (direvisi) karena nanti di DPR nanti akan diperbaiki. Teknis," kata Yasonna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini