Tren Kasus Penindakan Korupsi 2019: Modus Suap Paling Dominan

Bisnis.com,18 Feb 2020, 20:09 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Suap menjadi modus paling dominan dilakukan oleh para tersangka korupsi. Penyalahgunaan wewenang menjadi modus yang berimplikasi terhadap besarnya kerugian negara.

Kesimpulan itu berdasarkan penelitian yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang tren penindakan kasus korupsi. Sepanjang 2019, penegak hukum berhasil menindak total sebanyak 271 kasus.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Hukum, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan modus suap terdapat 51 kasus dengan nilai suap sebesar Rp169,5 miliar dan pencucian uang sebesar Rp46 miliar. Disusul kasus mark up dengan jumlah kasus 41 dan kerugian negara sebanyak Rp172,3 miliar. Lalu, pencucian uang Rp11 miliar.

Dia mengatakan, modus penyalahgunaan wewenang tidak terlalu dominan tapi nilai kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar dibandingkan modus lainnya. Jumlah kasus sebanyak 30 dengan nilai kerugian negara senilai Rp6,3 triliun. "Kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar bahkan cenderung destruktif," kata Wana Selasa (18/2/2020).

Salah satu contoh adalah kasus lingkungan hidup yang berdampak pada eksploitasi lahan yang dapat merusak lingkungan. Meski begitu, penyalahgunaan wewenang tidak hanya terjadi di isu lingkungan.

Karena supa merupakan modus utama dalam tindak pidana korupsi, dia menyarankan pemerintah dan lembaga pemberantasan korupsi perlu merumuskan strategi pencegahan praktik suap dengan memperkuat sistem integrasi badan publik. Salah satunya melalui Sitem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).

"Dominannya praktek suap perlu menjadi prioritas bagi Kejaksaan dan Kepolisian untuk memulai fokus pada penanganan tipikor berjenis suap," jelasnya.

Selain fokus pada pidana suap, penegak hukum perlu mengefektifkan penggunaan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagai strategi mengoptimalkan pengembalian aset kejahatan korupsi dan pemiskinan pelaku korupsi.

Tak hanya itu, penegak hukum perlu mengefektifkan pidana korupsi untuk meningkatkan efek jera. Pada saat yang sama, pemerintah perlu mengevaluasi keseluruhan mekanisme perijinan sektor SDA dan lingkungan hidup yang rentan terhadap praktek penyuapan dan menimbulkan kerugian multi dimensi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini