Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan beberapa rekening efek milik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau WanaArthe Life yang diblokir oleh Kejaksaan Agung tidak memiliki kaitan dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo menyampaikan bahwa pemblokiran sejumlah rekening efek oleh Kejaksaan Agung merupakan bagian dari proses hukum kasus Jiwasraya. Meskipun begitu, tidak semua rekening yang diblokir terkait dengan kasus tersebut.
Menurutnya, rekening efek milik WanaArtha Life yang turut diblokir merupakan salah satu yang tidak terkait dengan proses hukum Jiwasraya. Otoritas pun menyatakan bahwa perseroan tetap beroperasi dan sedang tidak dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
"OJK sampaikan kepada pengurus WanaArtha Life untuk menyampaikan verifikasi hal ini [pemblokiran rekening efek] kepada Kejaksaan Agung karena ada beberapa rekening perusahaan tersebut yang tidak terkait kasus Jiwasraya," ujar Anto pada Rabu (16/2/2020) dalam keterangan resmi.
OJK menghimbau para pemilik rekening yang turut terblokir untuk segera melakukan verifikasi kepada Kejaksaan Agung. Langkah yang diambil dapat melalui pemberian keterangan atau konfirmasi. Menurut Anto, upaya proaktif dari perusahaan terkait diperlukan untuk membuat verifikasi semakin cepat dan optimal.
Dia pun mengharapkan agar para pemegang polis WanaArtha tetap tenang dan tetap mempercayakan polisnya sesuai perjanjian yang disepakati. Masyarakat pun diharapkan tetap mempercayai dan mengikuti program asuransi untuk memproteksi risiko pada masa depan.
Adapun, Anto menjelaskan bahwa terkait proses hukum kasus Jiwasraya, OJK secara aktif membantu Kejaksaan Agung dalam melakukan verifikasi atas rekening efek yang masih diblokir. Menurut dia, proses verifikasi saat ini telah memasuki tahapan akhir dan diharapkan status rekening efek dapat diputuskan paling lambat Februari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel