Pemegang Merek Helm Caberg Digugat Produsen Dari Italia

Bisnis.com,18 Feb 2020, 17:33 WIB
Penulis: MG Noviarizal Fernandez
Ilustrasi

Bisnis.com,JAKARTA- Pemegang merek helm Caberg digugat produsen helm asal Italia karena dianggap melanggar hak cipta.

 Produsen helm asal Italia yang melayangkan gugatan adalah Caberg SpA. Surat gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  pada3 Februari 2020.

Kuasa Hukum Penggugat Mada Silalahi mengatakan bahwa pihaknya mengajukan gugatan pembatalan merk Caberg No.IDM000381631 di Kelas 9 atas nama Daniel Arifin. Perkara itu teregister dengan nomor 06/Pdt.Sus-Merk/2020/PN.Niaga.Jkt Pst.

“Caberg SpA merupakan pengguna pertama dan pemegang merek Caberg di mana kata Caberg merupakan singkatan dari kata Cashi yang artinya helm dan Bergamo, salah satu kota di Italia sehingga artinya helm dari Bergamo,” ujarnya dalam pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (18/2/2020).

Dia melanjutkan, helm produksi kliennya telah beredar sejak 1970-an dan hingga kini beredar di 27 negara oleh distributor resmi. Merek inipun, menurut Mada, telah berulang kali menjadi sponsor berbagai event olahraga otomotif.

Pihaknya menilai merek Caberg kepunyaan Daniel Arifin sangat mirip dengan merek Caberg SpA dan dibanderol dengan harga yang jauh lebih murah sehingga dianggap telah menimbulkan kebingungan di antara konsumen Indonesia.

 “Banyak pengguna menyangka produk Caberg milik Daniel Arifin adalah produk asli dari Caberg Italia,” tambahnya.

 Berdasarkan penelusurannya, Daniel Arifin pernah tersangkut persoalan merk dalam perkara dengan nomor register 329 K/Pdt.Sus-HKI/2014 dalam perkara melawan Suomy SpA, sebuah produsen helm yang juga berasal dari Italia.

 Dalam gugatan yang telah dilayangkan, Caberg SpA memohon kepada majelis hakim untuk menerima gugatan untuk seluruhnya, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemengang merek Caberg yang sah, menyatakan merek Caberg sebagai merk terkenal, dan menyatakan merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek penggugat.

 “Pada sidang perdana 10 Februari 2020 dengan agenda pemeriksaan berkas, dihadiri penggugat dan kantor merk selaku turut tergugat tapi tidak dihadiri oleh tergugat maupun kuasa hukumnya,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Kahfi
Terkini