Pelanggan Diminta Antisipasi Kebakaran Akibat Instalasi Listrik

Bisnis.com,18 Feb 2020, 05:52 WIB
Penulis: Newswire
Ilustrasi./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, DENPASAR - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Distribusi Bali mengimbau pelanggan untuk lebih memperhatikan instalasi jaringan listrik, karena masih banyak masyarakat yang rancu terhadap batas kewenangan PLN dan pelanggan, guna mengantisipasi arus pendek listrik hingga menyebabkan kebakaran.

"Kewenangan PLN hanya sampai kWh meter di masing-masing pelanggan. Selebihnya adalah milik dan tanggung jawab pelanggan. Karena itu diharapkan memperhatikan meteran sehingga bisa mengantisipasi arus pendek listrik," kata General Manager PLN UID Bali Nyoman Suwarjoni Astawa di Denpasar, Senin (17/2/2020).

Menurut Astawa, pelanggan atau masyarakat terkadang kurang memperhatikan unsur keselamatan dan keamanan dalam instalasi jaringan listrik.

"Masih banyak pelanggan yang menyalur sambungan listrik secara tidak resmi. Selain melanggar aturan, itu bahaya lho," ujar Astawa.

Untuk memastikan dan menjaga keselamatan pelanggan, kata dia, diarapkan pelanggan tidak lagi mengutak-atik kWh meter terlebih dengan menyalurkan listrik ke rumah lain. Tidak hanya itu, pada sisi instalasi listrik pelanggan juga diharapkan telah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan telah memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

"Instalasi harus dicek berkala, maksimal 10 tahun agar menjamin kualitas instalasi masih laik," kata Astawa menegaskan.

Astawa juga menyarankan masyarakat untuk memperhatikan kondisi listrik sebelum membeli atau mengontrak rumah. "Pastikan kWh meter masih tersegel. Jika masih menggunakan pascabayar, pastikan tagihan sebelumnya telah terbayar," ucapnya.

Apabila pelanggan mengalami permasalahan dengan kWh meter atau ingin melakukan pemindahan kWh meter dapat menghubungi Pusat Layanan (Contact Center) PLN 123. "Contact Center kami layani 24 jam bisa melalui telepon hingga media sosial seperti Facebook, Twitter, dan Instagram," kata Astawa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Miftahul Ulum
Terkini