Omnibus Law Jangan Ganggu Perda KBU

Bisnis.com,18 Feb 2020, 11:26 WIB
Penulis: Wisnu Wage Pamungkas
Tata ruang di kawasan Bandung utara (KBU)/Bisnis

Bisnis.com, BANDUNG—Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengkhawatirkan lahirnya omnibus law bidang perpajakan atau UU Cipta Kerja berpengaruh pada pengendalian tata ruang dan sektor pendapatan.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Enny Rohyani mengatakan pihaknya menyoroti soal perlunya kajian mendalam terkait peraturan daerah yang kemungkinan dianggap pemerintah pusat keliru dan berpotensi menghambat investasi.

“Asas-asas hukum harus diterapkan, kita ingin kajian lebih komprehensif,” katanya di Bandung, Selasa (18/2/2020).

Menurutnya tiga tahun ke belakang, Kementerian Dalam Negeri sudah meminta agar Pemprov Jawa Barat menghapus perda-perda yang dianggap menghambat investasi. Pihaknya mengaku penerapan omnibus law nanti kemungkinan akan menambah daftar perda yang akan dihapuskan.

“Yang sering disorot itu soal lingkungan, kita akan lihat sejauh mana [omnibus law] berpengaruh pada aspek lingkungan,” tuturnya.

Pihak Biro Hukum sendiri mengaku masih menelaah apakah UU ini akan berpengaruh pada tata ruang yang selama ini sudah disusun dengan baik oleh daerah. Dia mencontohkan perda pengendalian Kawasan Bandung Utara yang penerapannya sudah makin ketat.

“Itu kan perda semangatnya untuk pengendalian, konservasi, kalau itu harus dibuka [untuk investasi] kan tidak sesuai tujuannya,” ujarnya.

Sejauh ini, pihaknya mengaku belum mendapat kejelasan terkait rencana omnibus law akan berpengaruh pada otonomi daerah dengan berkurangnya perda-perda yang menjadi kewenangan daerah. Rencananya, pekan depan seluruh kepala daerah di Jawa Barat akan dikumpulkan oleh Kemendagri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk membahas hal ini.

“Nanti akan kami sampaikan dan pertanyakan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Ajijah
Terkini