RUU Cipta Kerja Tingkatkan Akses Pembiayaan UMKM

Bisnis.com,18 Feb 2020, 16:40 WIB
Penulis: Muhammad Khadafi
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki menyebut RUU Cipta Kerja akan meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja akan meningkatkan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM. RUU sapu jagat itu akan membuat pelaku usaha dapat menjaminkan sesuatu yang bukan aset untuk mendapatkan kredit perbankan.

Teten menjelaskan bahwa pelaku usaha UMKM dapat menjaminkan kontrak kerja. "Misalnya dapat pesanan dari orang, itu bisa dijadikan jaminan. Misalnya juga kita produksi sudah ada yang mau beli itu pasti jalan juga bisa jadi jaminan, jadi bukan lagi aset [sebagai jaminan]," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Teten menekankan bahwa perbankan harus ikut aturan. Hal ini diharapkan dapat menjadi jawaban bagi UMKM yang kesulitan mendapatkan pembiayaan karena tidak memilki aset yang dapat diagunkan.

Selain akses pembiayaan, Teten juga mencatat keuntungan lain bagi UMKM dari draf RUU Cipta Kerja (Ciptaker), satu di antaranya adalah perizinan.

"Jadi UMKM izinnya cuma satu, NIB (Nomor Induk Berusaha), untuk semua nanti soal halal, soal sertifikasi registrasi sifatnya. Sebelumnya harus bikin PT," kata Teten.

Pemerintah juga menjamin kemitraan bagi UMKM dengan korporasi. Menurut Teten, UMKM yang dapat tumbuh adalah yang berhasil menjalin kerja sama dengan pemain besar.

Draf RUU Ciptaker bersama dengan Surat Presiden (Surpres) resmi diserahkan ke DPR, Rabu (12/2/2020). UU sapu sapu jagat yang banyak menjadi sorotan ini terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal.

Selanjutnya bila RUU tersebut rampung dibahas dalam rapat paripurna maka pembahasan draf akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPR. Nantinya, dalam proses di Bamus akan dibuka ruang kepada seluruh elemen publik untuk memberikan masukan terhadap draf tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini