Bakamla: Aturan Patroli Kelautan Disederhanakan, Jadi Satu Pintu

Bisnis.com,19 Feb 2020, 18:16 WIB
Penulis: Nindya Aldila
ejumlah armada perang milik TNI AL melakukan gladi Sailing Pass di lokasi Sail Tomini, pantai Kayubura, Pelawa Baru, Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/9). /Antara

Bisnis.com,  JAKARTA - Pemerintah akan menyederhanakan aturan terkait dengan patroli keamanan laut di tangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Kepala Bakamla Aan Kurnia mengatakan saat ini terdapat 17 undang-undang yang membahas soal kelautan yang berlaku di Indonesia. Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi saat melantik Aan pada pekan lalu, kewenangan penegakan hukum kelautan dalam negeri akan diberikan sepenuhnya kepada Bakamla.

Dia berharap dengan adanya sistem satu pintu, dia berharap koordinasi untuk menjaga kelautan Indonesia dapat lebih mudah.

“Nanti keluarannya teman-teman pengguna di laut khususnya masalah perekonomian lebih simpel dengan adanya satu pintu ini. Jadi contohnya nanti di darat kepolisian, di laut ya Bakamla,” ujarnya usai bertemu dengan Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, Rabu (19/2).

Badan Keamanan Laut Republik Indonesia adalah badan yang bertugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

Pengamanan keamanan laut termasuk di Natuna menjadi salah satu tugas yang harus dijalankan Bakamla.

Aan menargetkan aturan yang baru akan segera terbit dalam tahun ini. Rencananya dalam pekan depan Bakamla akan kembali berdiskusi dengan Menko Polhukam untuk melaporkan perkembangan aturan ini.

Selain dengan Polhukam, perlu ada diskusi yang juga harus dilakukan dengan pihak lain yang selama ini juga berperan dalam menjaga keamanan laut, di antaranya adalah TNI, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

“Intinya bukan untuk saya, bukan untuk Bakamla tapi untuk NKRI. Harusnya semua ikut. Karena kalau ini jadi, hebat nanti. Kita lihat negara2 maju seperti ini, tidak tumpang tindih aturannya,” paparnya.

Sejauh ini, kewenangan dan tugas Bakamla diatur dalam Perpres No. 178/2014 tentang Badan Keamanan Laut. Kewenangan Bakamla meliputi melakukan pengejaran seketika.

Selain itu, memberhentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan menyerahkan kapal ke instansi terkait yang berwenang, dan mengintegrasikan sistem informasi keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan yurisdiksi Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Sutarno
Terkini