Kasus Paniai, Kejagung akan Serahkan Jawaban ke Komnas HAM

Bisnis.com,19 Feb 2020, 11:10 WIB
Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Logo Kejaksaan RI di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Kejaksaan Agung menyatakan akan menyerahkan jawaban atas berkas Komnas HAM terkait perkara pelanggaram HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan akan menyerahkan jawaban atas berkas Komnas HAM terkait perkara pelanggaram HAM berat di Paniai, Papua yang terjadi pada 7-8 Desember 2014.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa Komnas HAM telah menyerahkan berkas dugaan pelanggaran HAM berat tersebut ke Kejagung pada 14 Februari 2020. Menurut Hari dalam waktu 1-2 hari usai berkas tersebut diserahkan ke Komnas HAM, tim Kejagung bakal memberikan jawaban.

"Dalam waktu 1-2 hari ini hasilnya akan segera diberikan ke sana [Komnas HAM]," tutur Hari, Rabu (19/2/2020).

Hari menjelaskan saat ini berkas dari Komnas HAM itu masih diteliti. Kejagung mempelajari kasus pelanggaran HAM beratnya hingga kelengkapan dokumen dari Komnas HAM. Sesuai KUHP, ujar Hari, Kejagung memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari berkas Komnas HAM itu sejak hari pertama diserahkan.

"Jika ada kekurangan formil maupun materill, tim akan memulangkan berkasnya agar dilengkapi kembali," kata Hari.

Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa kasus kekerasan yang terjadi di Paniai, Papua pada 7-8 Desember 2014 silam, merupakan pelanggaran HAM berat.

Dalam insiden tersebut terjadi kekerasan terhadap warga Paniai, Papua, yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dunia akibat luka tembak dan luka tusuk.

Sementara itu, 21 orang lainnya mengalami luka berat akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota TNI dari Kodam Cendrawasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Saeno
Terkini