Pemidanaan Korupsi Terhadap Korporasi Menurun pada 2019

Bisnis.com,19 Feb 2020, 17:06 WIB
Penulis: Asteria Desi Kartika Sari
Selembar kain hitam yang menutupi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersibak saat berlangsungnya aksi dukungan untuk komisi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/9/2019)./ANTARA FOTO-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pemidanaan terhadap korporasi terkait kasus korupsi yang menurun. Sepanjang 2019, penegak hukum hanya mengenakan pidana hukum pada 3 korporasi, sedangkan pada 2018 terdapat 8 korporasi.

Peneliti ICW Wana Alamsyah mengatakan sejauh ini pemberantasan korupsi lebih banyak mengusut individu ketimbangan korporasi. 

"Kita perlu memikirkan bagaimana caranya menjerat korporasi, sehingga yang dikejar bukan hanya individu saja. Padahal penting menjerat korporasi karena bisa mengembalikan uang negara," kata Wana dikutip Rabu (19/2/2020).

Merujuk data ICW, ada 271 kasus korupsi yang ditangani KPK, Kejaksaan dan Polri. Jumlah itu menurun jika dibandingkan dengan 2017 dan 2018. Pada 2017 adan 576 kasus, sementara pada 2018 ada 454 kasus yang diusut.

Selain itu, Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga menurun. Hanya ada tiga kasus korupsi yang dikenakan pasal TPPU pada 2019. Sementara di tahun sebelumnya ada 7 kasus TPPU.

"Kita bisa simpulkan bahwa penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian dan KPK) masih belum serius menindak pidana TPPU dalam upaya asset recovery," katanya.

Pun, lanjut Wana, fakta tersebut bertolak belakang dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menegaskan pentingnya asset recovery dalam sejumlah kesempatan. " (Ini) Bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang berencana memprioritaskan 'aset recovery'," tambah Wana.

Salah satu contoh kasus yang dikembangkan dan dikenakan pasal pencucian uang yaitu kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce yang melibatkan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Andya Dhyaksa
Terkini