OJK Terbitkan Izin untuk Asuransi Candi Utama

Bisnis.com,19 Feb 2020, 22:35 WIB
Penulis: Anggara Pernando
Karyawan melintasi logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Jagad industri asuransi umum Tanah Air kedatangan pemain baru PT Asuransi Candi Utama. 

Dalam pengumuman yang ditanda tangani oleh Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini, Asuransi Candi Utama telah mendapatkan izin operasi semenjak 28 Januari 2020 lalu. Perusahaan diberi waktu 3 bulan untuk memulai kegiatan usaha lalu menyampaikan laporan kegiatan itu ke otoritas.

"PT Asuransi Candi Utama beralamat di Axa Tower 32, suite 36," jelas Anggar dalam pengumuman, Rabu (19/2/2020).

Dalam penjelasannya disebutkan izin usaha Asuransi Candi Utama sebagai perusahaan asuransi umum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat 1 POJK 67/POJK.05/2016. Beleid ini mengatur setiap pihak, yang menyelenggarakan usaha asuransi umum wajib mendapatkan izin OJK.

"Perusahaan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling lama 10 hari sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," terang Anggar.

Bisnis belum mendapatkan konfirmasi dari pihak terkait. Dalam penelusuran di media sosial Linkedin, Presiden Direktur PT Aspan General Insurance 2016-2018 Budi Herawan mencantumkan posisinya sebagai Presiden Direktur Asuransi Candi Utama semenjak belum keluarnya izin OJK. Tepatnya per Agustus 2018 sampai saat ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik di bawah ini:
Editor: Anggara Pernando
Terkini